DPR Sesalkan 253 Siswa SMU Tak BIsa Ikut UN
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Amalia Hanifa sesalkan adanya 253 siswa SMU yang tidak bisa ikut Ujian Negara (UN) pekan lalu. Hal tersebut diungkapkan politisi dari Fraksi PKS ini usai menerima laporan para Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dalam rapat Audiensi baru-baru ini di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan Jakarta.
“Kami tentu sangat menyesalkan adanya siswa SMU yang tidak diijinkan mengikuti UN, meski alasannya ada yang sedang hamil, menikah, ditahan karena kasus narkoba dan ABH (anak berhadapan dengan hukum) lainnya. Karena apapun hasil UN tersebut itu urusan nanti, yang terpenting anak atau siswa tetap menerima haknya untuk mengikuti UN,”ungkap Ledia.
Oleh karena itu, bersama dengan KPAI, Komisi VIII akan mengajukan permohonan UN susulan untuk ke-253 siswa SMU tersebut. Sementara itu, Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi Diknas untuk mengajukan hal tersebut. Namun belum ada kepastian tentang usulan tersebut.
Pada kesempatan itu Ni’am mengatakan bahwa selama proses UN tingkat SMU berlangsung pekan lalu, KPAI terjun langsung ke lapangan untuk meninjau dan mengetahui apakah selama berlangsungnya proses UN hak-hak siswa yang notabene merupakan anak sudah terpenuhi seutuhnya. 253 siswa SMU yang tidak bisa ikut UN itu berada di wilayah Surabaya, Jember, Sumenep, Trenggalek dan Madura.
Selain itu, Niam juga mengatakan bahwa setelah berlangsung UN pihaknya menyurvey siswa di 6 propinsi, sebanyak 65,9 Persen mengatakan bahwa soal-soal UN tidak sesuai dengan materi yang diajarkan di sekolah.
“Kondisi demikian tentu akan berdampak pada psikologis anak, ini sangat ironi. Soal UN tidak sesuai dengan materi yang diajarkan di sekolah,”jelas Ni’am.
Olehkarena itu ia berharap DPR khususnya Komisi VIII sebagai mitra kerjanya dapat membantunya menyelesaikan hasil temuan tersebut kepada pihak-pihak terkait. (Ayu)/foto:andri/parle/iw.